Jumat, 06 April 2012

Mekanisme Kliring, Transfer, dan Portofolio Keuangan


Nama   : Fanzi Nalar Prasetia
NPM   : 15209431
Kelas   : 3EA14

Mekanisme Kliring, Transfer, dan Portofolio Keuangan

Dalam pelaksanaannya, kliring harus dihadiri oleh peserta-peserta yang terdiri dari Bank Indonesia, bank-bank umum, dan kantor cabang. Bank Indonesia atau bank umum yang ditunjuk sebagai penyelenggara oleh Bank Indonesia, harus yakin bahwa para peserta kliring mempunyai jaminan kliring pada bank penyelenggara, karena hal tersebut adalah syarat utama bagi para peserta kliring untuk mengikuti proses kliring. Dalam proses kliring biasanya ada pihak-pihak yang mempunyai “utang” dan ada pihak-pihak yang mempunyai “piutang”. Pihak yang mempunyai “utang” adalah bank yang mendapat tagihan dari bank lainnya.

Jasa Bank : Kliring, transfer, inkaso, L/C, Bank Garansi, Safe Deposit Box, Dll.




Atun menurunkan cek kepada Ali dari Bank Siti, tetapi Atun ingin mencairkannya di Bank Karman. Oleh sebab itu Bank Karman butuh penengah yaitu Bank BI untuk mencairkan rekening Atun ke Bank Siti.
·         Nota debet terjadi apabila menerima / mencairkan cek pada Bank lain.
Apabila Siti kalah kliring, maka dia harus meminjam ke bank lain dengan nama call money. Call money merupakan pinjaman antar bank karena pristiwa kliring.

+ Menang kliring = jika menang akan menambah simpanan pada BI.
- Kalah kliring = jika kalah akan mengurangi R/K pada BI.

Kliring adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila bank kalah dalam melakukan kliring maka bank mencari pinjaman ke bank lain dengan sebutan call money yang bunga adalah per malam. Persyaratan cadangan (atau rasio cadangan tunai) adalah bank sentral yang menetapkan peraturan minimum cadangan masing-masing bank komersial harus terus (bukan meminjamkan) dari pelanggan deposito dan catatan. Hal ini biasanya dalam bentuk uang tunai yang disimpan secara fisik dalam lemari besi bank (lemari besi kas) atau deposito dibuat dengan bank sentral . Untuk cadangan ke bank (reserves requiment) maka harus wajib 8 % dari depositnya.

Misalkan Siti mempunyai uang 10 juta maka untuk LRR nya :
8 juta untuk reserves requiment nya (8%)
2 juta untuk exces reserves



Mekanisme Transfer

Note :
Apabila pengiriman beda kota maka disebut transfer dan apabila pengiriman satu kota di sebut kliring.

Portofolio Keuangan
 
  • Cash Reserves :   
Kas : Misalkan pada awal bulan bisa ada kas lebih besar.

  • R/K pada BI : R/K BI ada aturannya, yaitu minimal 8% dari deposit. 
Loan : Cash Out Flow terbesar
LDR (Loan Deposit Rasio) mengandung dua pengertian :
  1. Multiplier : Fungsi keuangan, pengganda uang.
  2. Kehati-hatian : Setiap kredit yang disalurkan harus memasukkan modal dari bank tersebut.

Liabilities
Pihak pertama (CAPITAL) terdiri dari :
1.      Stock / Saham
2.      Modal sendiri.

Pihak kedua (SECURITIES) terdiri dari :
1.      Kredit Likuditas Bank Indonesia (KLBI)
2.      Call money
3.      Pinjaman holding
4.      Obligasi

Pihak ketiga (DEPOSIT) terdiri dari :
1.      Tabungan (Saving Deposit)
2.      Giro (Demand Deposit)
3.      Deposito (Time of Deposit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar