world
financial flows
Nama : Fanzi Nalar Prasetia
NPM : 15209431
Kelas : 3EA14
Sumber Dana Bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana
dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai
penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang
(menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh
keuntungan.
Secara garis
besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a)
Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dari lembaga lainnya
b) Dari masyarakat luas
c) Dari lembaga lainnya
GAMBAR World Financial Flows |
Suatu masyarakat terdapat orang memiliki dana lebih A (surplus) dan orang membutuhkan dana B (minus). Bila ingin terjadinya suatu pinjam meminjam harus lah memenuhi 2 faktor yaitu :
- Kenal
- Kebutuhan / Ketersediaan
Jadi misalnya antara (A) dan (B) tidak saling kenal maka tidak akan terjadi
proses pinjam meminjam. Masyarakat yang memiliki dana lebih akan menyimpankan
uangnya di bank dengan tujuan agar mendapatkan bunga dan rasa aman.
Bank tersebut akan memutarkan dana nasabahnya dengan cara dana (A)
masyarakat yang menabungkan uang ke bank dan di pinjamkan pada (B) sebagai kredit,
dengan memberikan bunga lebih besar agar dapat membayar bunga ke pada (A).
Cara masyarakat menyimpan uang di bank di bagi menjadi 3, yaitu :
- Saving deposit = tabungan
- Demand deposit = giro
- Time deposit = deposito
Capital market terbagi menjadi 2, yaitu :
- Saham
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan
dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan
saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka
panjang untuk menjual kepentingan dalam bisnis dengan imbalan uang tunai. Ini
adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary
market) atau pasar sekunder (secondary market).
- Obligasi
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan
dalam dunia keuangan
yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh
tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut
seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas
tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan
untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun.
Contoh :
Pada
Obligasi pemerintah Amerika
yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh
tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
disebut surat utang dan utang di bawah 1 tahun disebut Surat Perbendaharaan. Di
Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh
pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang di bawah 1
tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung
digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam
bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan
melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan
roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli
barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang
modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak
mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk
mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal
pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan
No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7
Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan
waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing
semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana
sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam
pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak
penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama
dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping
dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan
pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya
yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak
lessee.