Nama : Fanzi Nalar Prasetia
NPM : 15209431
Kelas : 3EA14
PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Dalam
dunia Perbankan di Indonesia dalam kurung waktu belakangan ini mengalami
berbagai macam perubahan. Dalam pembahasan ini Kita bahas 4 macam periode yang
pernah terjadi di Indonesia :
1.
Dari tahun 1988-1996
2.
Dari tahun 1997-1998
3.
Dari tahun 1999-2002
4.
sampai sekarang.
1.
Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya
paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain berupa relaksasi
ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah menyebabkan munculnya
sejumlah bank umum berskala kecil dan
menengah.
Pada akhirnya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak dari 111 bank pada
Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995,
sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari 8.041
pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996
2.
Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan
pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah ketika memasuki
periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan dan perbankan. Bank
Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga
internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain dengan
melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih dari Rp 400
triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan kepemilikan terhadap 7
bank lainnya. Secara spesifik langkah‐langkah
yang dilakukan untuk menanggulangi krisis keuangan dan perbankan tersebut
adalah:
a)
Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI)
b)
mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank
yang masih memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap
kebijakannya
c)
Menutup bank‐bank yang bermasalah dan
melakukan konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d)
Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang ada di industri
perbankan seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
e)
Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan melalui penetapan
Undang‐Undang No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia yang menjamin independensi Bank Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis
perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998memaksa pemerintah
dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka
melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis. Langkah
penting yang dilakukan sehubungan dengan itu adalah:
a)
Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana implementasi yang jelas
untuk memenuhi 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision yang
menjadi standard internasional bagi pengawasan bank
b)
Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan mengembangkan Real Time
Gross Settlements (RTGS)
c)
Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan masyarakat di bank
d)
Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh BPPN, Prakarsa
Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing Agency (INDRA)
e)
Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank BUMN dan bank‐bank yang direkap
f)
Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.
4.
Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan
positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara
lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang
mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked
notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan
bancassurance)